Sabtu, 24 September 2011

Seputar Hukum Jenggot : Wajib, Sunnah atau Adat?

Dalil-dalil bahwa Rasulullah SAW berjenggot pasti sudah dibaca oleh semua kalangan. Demikian juga bahwa Rasulullah SAW bersabda untuk memanjangkan jenggot dan memotong kumis agar berbeda dengan orang yahudi, pasti sudah dilalap habis oleh para ulama. Dan kesemuanya merupakan hadits yang secara sanad telah diakui keshahihannya.

Di antara dalil-dalil itu adalah :
خالِفُوا المُشركينَ ووَفِّرُوا اللِّحى واحْفُوا الشوارب
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw bersabda,“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, panjangkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis. (HR. Bukhari)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Berbedalah kalian dengan orang-orang musyrik, pendekkanlah kumis, dan panjangkanlah jenggot.”(HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda”Potonglah kumis dan biarkan jenggot, selisilah orang-orang majusi” (HR. Ahmad II/365, 366 dan Muslim 260)

عن عائشة عن النبي ص قال : عشْرٌ مِن الفطرة: قصُّ الشارب وإعفاء اللحْية والسواك واستنشاق الماء وقصُّ الأظفار وغسْل البراجِم ونَتْفُ الإبِط وحلْق العانَة وانتقاص الماء
Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi SAW bersabda,”10 hal yang termasuk fitrah : mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyak (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.(HR. Muslim)

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,”Selisihilah orang-orang musyrik (dengan cara) melebatkan jenggot dan memendekkan kumis” (HR. Bukhari 5553 dan Muslim 259)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Panjangkanlah jenggot dan potonglah kumis. Janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani” (HR. Ahmad, Al-Musnad II/366)

Apakah Semua Tindakan Rasulullah SAW Hukumnya Wajib Kita Ikuti?
Tapi yang jadi masalah, apakah setiap perbuatan Rasulullah SAW itu menjadi sebuah kewajiban atau sekedar menjadi sunnah, itu adalah perkara yang lain. Apakah perintah Rasulullah SAW berlaku secara universal ataukah terkait dengan keadaan dan kondisi tertentu, itu adalah sebuah tema yang masih jadi perbedaan pandangan para ulama.
Ini adalah sebuah pertanyaan yang sangat penting sekaligus susah dijawab. Kita ambil contoh sederhana, misalnya diriwayatkan bahwa Rasullullah SAW pernah naik mimbar untuk khutbah Jumat dengan memegang tongkat.
Haditsnya shahih dan semua ulama sepakat atas hal itu. Tapi yang jadi titik masalah, bagaimana kemudian menafsirkan hal itu ke dalam tataran wilayah hukum. Apakah dalam khutbah Jumat disunnahkan buat khatib untuk pegang tongkat, ataukah hukumnya malah wajib, sehingga kalau tidak pegang tongkat menjadi tidak sah? Ataukah tongkat itu hanya sekedar urusan teknis lantaran dahulu Rasulullah SAW sudah tua dan badannya butuh disangga dengan tongkat?
Tentu ini adalah wilayah khilafiyah yang berangkat dari perbedaan dalam metodologi pengambilan kesimpulan hukum. Dan dalam kenyataannya, kita menyaksikan sebagian masjid telah menyediakan tongkat khusus buat dipegang khatib saat naik mimbar, walau pun sebenarnya khatib itu masih muda dan badannya kekar, tapi karena ada riwayat bahwa Rasulullah SAW khutbah berpegangan pada tongkat, si khatib muda itu pun khutbah dengan berpegangan pada tongkat.
Kalau kita tanya, kenapa khutbah pakai tongkat, jawabnya enteng saja, kan Rasulullah SAW juga khutbah pakai tongkat.
Sementara masjid yang lainnya tidak menyediakan tongkat buat khatib. Kalau ditanya kenapa tidak ada tongkat, mereka akan jawab bahwa tongkat itu bukan sunnah dalam khutbah jumat, meskipun Rasulullah SAW diriwayatkan pernah khutbah pakai tongkat.
Maka demikian juga dengan masalah perjenggotan. Sebagian ulama mengatakan bahwa jenggot itu wajib dipelihara oleh setiap laki-laki muslim. Apa dasarnya? Ya, karena dahulu Nabi SAW itu jenggotan, bahkan diriwayatkan jenggotnya sangat panjang dan lebat sampai ke pusernya.
Perbedaan Pendapat Para Ulama
Dengan perbedaan metodologi pengambilan hukum yang ada, maka akibatnya kita melihat ulama berbeda penapat dalam masalah ini. Sebagai orang yang sedang belajar ilmu syariah, tidak ada salahnya kita melakukan eksplorasi lebih jauh tentang siapa saja yang ikut memberikan fatwa dalam masalah ini dan kenapa mereka berbeda pendapat.
Secara umum kita akan membagi dua saja, yaitu kalangan yang mewajibkan jenggot dan kalangan yang tidak mewajibkan. Mereka yang tidak mewajibkan, masih berbeda lagi, ada yang mengatakan sunnah dan kalau tidak memelihara jenggot berarti makruh, dan ada juga yang mengatakan bukan sunnah.
Saya coba tampilkan hanya beberapa saja, tentu para ulama yang punya pendapat dalam masalah ini sangat banyak, tapi cukup beberapa saja karena terbatasan halaman, lagian biar tidak bosen membacanya karena kepanjangan.
1. Mereka Yang Mewajibkan Jenggot
1.1. Pendapat Mazhab Hanafi dan Hanbali
Kedua mazhab ini secara tegas menyebutkan bahwa haram hukumnya mencukur habis jenggot. Pendapat ini didukung oleh sebagian kalangan Maliki dan sebagian kecil dari ulama di kalangan mazhab Syafi’i.
Ibnu Qudamah dari mazhab Hambali dalam kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 433 bab At-Ta’zir fil Islam, mengatakan bahwa orang yang mencukur jenggotnya wajib membayar diyat kamilah(tebusan), sebagaimana juga merupakan pendapat Imam Ahmad, Abu Hanifah dan Al-Imam Ats-Tsauri. Sedangkan, kata beliau, As-Syafi’i dan dan Maliki mengatakan harus dihukum sesuai dengan keputusan hakim.
Ini menunjukkan bahwa urusan mencukur jenggot merupakan hal yang terlarang buat umat Islam dalam pandangan para ulama mazhab.
1.2. Syeikh Al-Albani
Muhammad Nashiruddin Al-Albani –rahimahullah- telah menjelaskan hukum mencukur jenggot dalam kitabnya, Adabu Az-Zifaf, hal.118-123. Disana dia menegaskan bahwa mencukur jenggot termasuk adat kebiasaan yang sangat buruk bagi orang yang fitrahnya masih sehat, dan itu adalah sebuah bencana yang telah menimpa sebagian besar kaum laki-laki, yaitu berhias diri dengan cara mencukur jenggot yang itu tidak lain hanya karena ikut-ikutan kepada orang kafir Eropa.
1. 3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Dalam kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31 dituliskan bahwa saat ditanyakan kepada beliau tentang hukum mencukur jenggot, jawaban beliau adalah bahwa mencukur jenggot itu diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah SAW.
1.4. Syeikh Muqbil
Saking semangatnya urusan memelihara jenggot ini, sampai sebagian kalangan ulama seperti Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah mengeluarkan fatwa bahwa orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq.
2. Mereka Yang Tidak Mewajibkan
Namun sebagian ulama yang lain punya pendapat yang tidak sama.
2.1. Mazhab Syafi’i dan Maliki
Umumnya pendapat ulama di kalangan mazhab Syafi’i dan sebagian dari ulama mazhab Maliki menyebutkan bahwa mencukur habis jenggot tidak merupakan perkara yang haram. Hukumnya hanya sampai batas makruh saja.
2.2. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dalam masalah apakah mencukur habis jenggot itu haram, Syeikh Doktor Yusuf Al-Qaradawi cenderung mengatakan bahwa hal itu bukan haram.
2.3. Syeikhul Azhar Jadil Haq Ali Jadilhaq
Beliau adalah ulama Mesir kenamaan yang pernah menjabat sebagai Grand Master Universitas Al-Azhar di Mesir. Dalam hal ini beliau tidak mewajibkan kita untuk memelihara jenggot, namun mengatakan bahwa memelihara jenggot itu hukumnya sunnah.
2.4 Syeikh Muhammad Syaltut dan Syeikh Muhammad Abu Zahrah
Dua ulama kenamaan Mesir ini juga tidak mewajibkan jenggot. Bahkan mereka mengatakan bahwa secara hukum syar’i, memelihara jenggot itu lebih merupakan kebiasaan (urf) saja. Tidak ada ketentuan syar’i yang khusus, apakah hukumnya wajib atau sunnah.
Di antara hujjah kalangan ini antara lain memang benar bahwa Rasulllah SAW berjenggot, bahkan benar bahwa beliau menganjurkan agar laki-laki muslim memelihara jenggot agar tampil beda dengan yahudi. Tapi contoh dari Rasulullah SAW tidak lantas menjadi sebuah kewajiban. Sebagaimana urusan tongkat waktu khutbah Jumat.
Ada pun Rasulullah SAW memerintahkan untuk berjenggot agar berbeda tampilan dengan orang yahudi, maka hal itu dianggap kondisional. Karena dahulu orang yahudi memelihara kumis dan mencukur habis jenggotnya.
Tapi ternyata di lain waktu, orang-orang yahudi punya penampilan yang berbeda, mereka malah mencukur habis kumis dan memanjangkan jenggot. Nah, kalau sudah begini, apakah kita tetap harus mencukur kumis dan memanjangkan jenggot? Tentu urusannya jadi panjang.
Pengalaman Pribadi
Dosen-dosen saya yang orang Saudi umumnya mewajibkan para mahasiswanya berjenggot panjang dan tebal. Wajah mereka ikut cerah kalau melihat mahasiswanya punya jenggot tebal dan panjang seperti mereka. Bahkan urusan jenggot panjang ini bisa berpengaruh ke nilai ujian. Hmm repot juga ya?
Untunglah saya dahulu termasuk yang ditakdirkan Allah punya jenggot, sehingga setiap bertemu dengan dosen-dosen Saudi, mereka selalu memuji saya,”Ya akhi, anta talibun muwaffaq, anta multazim bissunnah“. Enak juga ya punya jenggot, belum apa-apa sudah dipuji dosen.
Tapi yang kasihan malah teman saya, meski sudah lusinan obat jenggot dari berbagai merk dioles-oleskan ke dagunya yang licin dan mengkilap itu, ternyata tak satu pun jenggot yang diharapkan mau tumbuh disitu.
Saat bertemu dengan dosen Saudi, dia hanya bisa tersenyum kecut. Apalagi ketika dosen dari Saudi mengkritik,”Ya akhi, aina lihyah? Al-lihyah hiya sunnaturasulillah, lazim..labud…ittaqillah “. (Ya akhi, mana jenggot, jenggot itu sunnah Rasululah, harus… kudu..).
Tentu saja teman saya itu kelabakan. Entah sudah kehabisan akal atau tidak tahu harus menjawab apalagi, akhirnya dia bilang,”Afwan ya ustadz, hadzihi sunnah aidhan, bal hiya sunnatullah“. (maaf ustadz, ini sih sunnah juga, tapi sunnatullah).
Maksudnya, sudah sunnatullah bahwa jenggot tidak tumbuh di dagunya. Terus mau diapain lagi? Untungnya dosennya paham dan tertawa keras sekali mendengar kisahnya beli lusian obat jenggot tapi tidak berhasil tumbuh jenggot.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih